Bagi yang sedang mencari Nomor Post Tarif SNI Mainan Secara Wajib barikut arakasta resumekan.
1.Baby Walker:
Bahan dari logam Nomor Post Tarif Ex 9403.20.90.00
Bahan dari plastik Nomor Post Tarif 9403.70.10.00
2. Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka Nomor Post Tarif 9503.00.10.00
3. Boneka; bagian dan aksesorisnya Nomor Post Tarif 9503.00.21.00, 9503.00.22.00, 9503.00.29.00
4. Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya Nomor Post Tarif 9503.00.30.00
5. Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak Nomor Post Tarif 9503.00.40.10 9503.00.40.90
6. Perangkat konstruksi dan mainan kontruksional lainnya, dari bahan selain plastik Nomor Post Tarif 9503.00.50.00
7. Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia Nomor Post 9503.00.60.00
8. Puzzle dari segala jenis Nomor Post 9503.00.70.00
9. Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan Nomor Post 9503.00.91.00
10. Tali lompat Nomor Post 9503.00.92.00
11. Kelereng Nomor Post 9503.00.93.00
12. Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak :
- Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
- Senapan/Pistol mainan
- Mainan lainnya
Nomor Post 9503.00.99.00
Demikian Jenis Mainan dan Nomor Post Tarif SNI Mainan Secara Wajib yang bisa arakasta bagiakn semoga bermanfaat.
Jika Saya resume menggunakan tabel kurang lebih seperti ini.
Jenis Mainan dan Nomor Post Tarif SNI Mainan Secara Wajib
4/
5
Oleh
Mangs Abdul

