Tuesday, October 31, 2017

4 Standar Mainan Yang Harus Di Patuhi Oleh Produsen Mainan

Mainan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan produksi karena permintaan akan keberadaan mainan tidak pernah berkurang, namun tidak sedikit peningkatan ini dibarengi dengan asalnya suatu produksi mainan atau terjadinya suatu kesalahan dalam memproduksi suatu mainan. Dari kesalahan - kesalahan produksi tersebut tidak jarang ada oknum yang tetap memasarkan produk - produk yang salah produksi tersebut padahal produk mainan tersebut bisa jadi berbahaya bagi anak.
Untuk itulah ternyata Pemerintah Indonesia menanggapi hal ini dengan sangat serius.

4 Standar Mainan Yang Harus Di Patuhi Oleh Produsen Mainan

Dalam rangka supaya mainan tidak berbahaya bagi anak, orang tua dan lingkungan, negeri tercinta ini telah menyusun suatu standar mainan. Dengan adanya standar tersebut dapat dengan mudah diketahui mainan tersebut boleh diedarkan dan digunakan oleh anak atau tidak boleh di edarkan apalagi sampai dimaikan oleh anak.


Aturan tersebut tersusun dalam 4 standar. 4 Standar yang dimiliki pemerintah ini diambil dari standar ISO. Sehingga pemerintah menyebutnya dengan ISO SNI.

4 Standar Mainan Indonesia

1. SNI ISO 8124-1:2010

SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan  Mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan  mekanis.
Jika memerlukan silahkan download disini  Download

2. SNI ISO 8124-2:2010    

SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat mudah  terbakar.
Jika memerlukan silahkan download disini  Download

3. SNI ISO 8124-3:2010  

SNI ISO 8124-3:2010,  Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu.Jika memerlukan silahkan download disini  Download   

4. SNI ISO 8124-4:2010

SNI ISO 8124-4:2010,  Keamanan Mainan – Bagian  4: Ayunan, seluncuran dan  mainan aktivitas sejenis untuk  pemakaian di dalam dan di luar  lingkungan tempat tinggal.
 
Persyaratan dalam SNI tersebut  berlaku untuk semua mainan anak.  Yang dimaksud dengan mainan anak adalah  suatu barang atau bahan yang dirancang, atau  secara jelas dimaksudkan, untuk digunakan  dalam bermain oleh anak-anak kelompok usia di  bawah 14 tahun.  (SNI ISO 8124-1:2010) 

Demikian yang bisa Arakasta bagikan tentang 4 Standar Mainan Yang Harus Di Patuhi Oleh Produsen Mainan, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

4 Standar Mainan Yang Harus Di Patuhi Oleh Produsen Mainan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email